Cirebon – Kasus dugaan kekerasan seksual diduga terjadi di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. Dalam kasus ini, seorang mahasiswi diduga menjadi korban oleh oknum dosen di kampus tersebut.
Belakangan diketahui jika oknum dosen yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual merupakan petinggi salah satu fakultas kampus IAIN Cirebon. Salah seorang mahasiswa mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen tersebut hanyalah satu dari sekian kasus yang telah terjadi di kampus IAIN Cirebon. Dari beberapa kasus, hampir seluruh korbannya adalah mahasiswi.

Menurutnya, pihak kampus seolah tidak serius menangani kasus dugaan tersebut. Hal ini memicu sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Kampus IAIN Cirebon, beberapa waktu lalu.

Dalam aksi tersebut, sejumlah mahasiswa dari berbagai jurusan itu menuntut pihak kampus segera mengusut tuntas kasus kekerasan seksual. Sanksi tegas juga diharapkan diberikan kepada terduga pelaku. Aksi unjuk rasa para mahasiswa IAIN Cirebon yang menuntut agar kasus dugaan kekerasan seksual segera ditangani itu digelar pada Jumat (8/4) siang.

“Nah, yang dituntut ya soal itu. Bagaimana kasus kekerasan seksual di IAIN bisa diselesaikan karena sudah ada Peraturan Rektor perihal penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus,” katanya saat dihubungi, Senin (11/4/2022).

“Alih-alih diselesaikan, tapi malah mandek semua kasusnya. Belum dilakukan apa-apa. Itulah kenapa kemudian yang membuat teman-teman marah,” ucapnya.

“Kita punya landasan hukum soal kekerasan seksual, tapi pelaku tidak pernah dijerat,” kata dia.

Menurutnya, jika para terduga pelaku kekerasan seksual ini tidak segera dikenai sanksi, dikhawatirkan akan banyak korban-korban berikutnya. Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, terkait dengan adanya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut, pihak kampus IAIN Cirebon sendiri telah membentuk dan mengesahkan dewan etik.

Dewan etik yang telah disahkan ini diberi kewenangan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa maupun ASN. Baik pelanggarannya berupa kesusilaan maupun kekerasan seksual.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sebuah kasus pelanggaran, selanjutnya dewan etik akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada rektor. Rekomendasi tersebut bisa berupa terkait dengan penyelesaian kasus, maupun sanksi yang perlu dijatuhkan kepada terduga pelaku.

Namun, kasus pelanggaran yang akan diperiksa dan didalami dewan etik, hanya kasus yang telah dilaporkan kepada Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) milik kampus.

“Ada kasus antarmahasiswa, ada juga kasus dengan dugaan pelaku adalah dosen dan korban mahasiswa. Dosen terkait sedang menjabat di kampus,” kata Wahit.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *