Jakarta – Selebgram Ayu Thalia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean. Jaksa penuntut umum sudah membacakan dakwaan-dakwaannya terhadap Ayu Thalia
Mendengar dakwaan tersebut, Pitra Romadoni selalu kuasa hukum Ayu Thalia, merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
“Kita akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan kami sudah menyiapkan para ahli, baik ahli ITE, ahli pidana, ahli kedokteran, dan ahli bahasa,” kata Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Selanjutnya, Pitra Romadoni juga memberikan peringatan kepada Nicholas Sean sebagai pelapor akan mendapatkan konsekuensi yang besar jika nantinya Ayu Thalia tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Apabila kasus ini tidak terbukti dan tidak cukup bukti, dan Ayu Thalia dinyatakan tidak melakukan tindak pidana atau bebas murni, maka akan ada konsekuensi dan risiko paling berat,” tutur Pitra Romadoni.
Sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim, Pitra Romadoni meminta putra sulung Ahok itu untuk mencabut laporannya.
“Saya minta kepada pelapor, sebelum ini diputus, tolong cabut laporannya, sebelum ini mendapatkan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung. Ini kita kasih warning kepada pelapor,” tegas Pitra Romadoni.
Sekadar informasi, Ayu Thalia disangkakan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.