Jakarta – KPK mengikutsertakan tiga saksi untuk pelaksanaan rekonstruksi pada kasus suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketiga saksi itu mengikuti rekonstruksi penerimaan suap oleh tersangka M Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
“Para saksi sebelumnya diminta hadir di gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikutsertakan dalam proses rekonstruksi (reka adegan) yang juga turut dihadiri Tersangka MAN (M Ardian),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Ali mengatakan rekonstruksi digelar di rumah kediaman M Ardian di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (17/5). Rekonstruksi itu menggambarkan penerimaan sejumlah uang oleh M Ardian.
Saksi itu di antaranya ASN Kemendagri Bagas Azis Pangestu, PNS Ditjen Binkeuda Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, dan sopir Dirjen Bina Keuda Kemendagri Muhammad Dani S.
Dalam perkara ini, M Ardian dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 dan Kadis Lingkungan Hidup Muna Laode M Syukur Akbar.
Kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan sebanyak 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.
“Sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank Tersangka LMSA,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1).
“Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Andi Merya ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.