Jakarta – Anggota Komisi III DPR Benny K Harman terlibat dugaan penganiayaan terhadap pegawai restoran di Labuan Bajo, NTT. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terhadap Benny Harman.
“MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Benny K Harman terkait kejadian di NTT,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan.

Habiburokhman menyebut MKD DPR telah menerima penjelasan awal dari Benny K Harman soal dugaan penganiayaan terhadap karyawan restoran di Labuan Bajo, NTT. Benny disebut siap datang ke MKD DPR jika diperlukan.

“Selain itu, kami juga sudah menerima penjelasan awal dari Saudara Benny K Harman terkait peristiwa tersebut dan beliau menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkit ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara di MKD. Pada Pasal 2, Habiburokhman menyebut MKD diharuskan memeriksa kelengkapan administrasi laporan terlebih dahulu.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *