Presiden Jokowi beri arahan untuk persiapakan vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan keramaian dan sebelum melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato sebut Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajob menyertakan bukti vaksin dosis ketiga dan pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan alasan beberapa negara masih memiliki angka Covid-19 yang tinggi dan pandemi belum usai.

Selain itu, Presiden Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 diperluas khususnya diluar Jawa-Bali dimana cakupan vaksinasi dosis kedua masih dibawah 50% untuk daerah Maluku, Papua dan Papua Barat. Sementara secara nasional cakupan vaksin dosis tiga rata-rata masih dibawah 20%, untuk itu pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *