Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku potongan donasi yang dikumpulkan yayasannya sebesar 13,7% saja. Menurut peraturan pemerintah, besaran maksimal pemotongan donasi lebih kecil ketimbang angka itu.
Dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Baca juga:
Presiden ACT Akui Ambil 13,7 Persen Donasi untuk Operasional Yayasan
Berdasarkan PP ini, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10% saja dari total donasi. Berikut ini pasalnya.

Pasal 6

(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7% dari donasi yang terkumpul untuk biaya operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7) kemarin.

Menurutnya, ini sah-sah saja. Apabila zakat, batas maksimalnya adalah 12,5% atau 1/8. Namun biaya yang dihimpun ACT bukan zakat, melainkan donasi di luar zakat. Besaran maksimal potongan zakat dijadikan patokan oleh ACT.

“Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5%. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambung dia.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *