Banyuwangi – Sembari menggendong bayi yang berusia 29 hari, seorang remaja mendatangi Polresta Banyuwangi. Ia melapor jika dirinya menjadi korban pemerkosaan usai dicekoki miras oleh 3 orang pria hingga hamil dan melahirkan. Ia juga dipaksa dinikahkan dengan salah satu pelaku.
Pengakuan orang tua korban pun membawa pilu. Sang ortu tak mengerti jika anaknya merupakan korban pemerkosaan. Mirisnya, orang tua korban mengaku menikahkan putrinya dengan salah satu pelaku atas desakan oknum perangkat desa dan oknum polisi, tanpa tahu bahwa putrinya telah hamil.

Orang tua korban berinisial TH (60) mengaku terpukul dengan cerita anaknya yang menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh tiga orang yang merupakan tetangga desanya. TH pun mengisahkan anaknya sempat hilang selama 3 hari.

Saat itu, pada 15 September 2021. Ia mencari putrinya ke rumah kerabat hingga teman-temannya. Namun, semua teman-teman putrinya mengaku tak tahu di mana keberadaan anaknya.

“Anak saya hilang 3 hari. Saya cari ke mana saja tidak ada. Termasuk ke rumah saudara hingga teman-temannya,” ujar TH kepada detikJatim, Rabu (20/7/2022).

Hingga akhirnya 3 hari kemudian, anaknya pulang. Dia menanyakan kepada korban ke mana saja dirinya selama 3 hari? Korban menjawab hanya main ke rumah teman.

“Dia tidak mengaku ke saya kalau ada bencana itu. Saya menyesal tidak mengetahui itu,” kata TH.

Hingga akhirnya, keluarga korban terkejut saat akhir Maret 2022 lalu perangkat desa dan aparat hendak menikahkan korban dengan S. Keinginan menikahkan itu, kata TH, juga terkesan memaksa.

“Perangkat desa dan oknum polisi itu cenderung memaksa. Karena saya ini tidak mengerti apa-apa akhirnya saya hanya pasrah,” beber TH.

Pernikahan sah keduanya ini terjadi di depan penghulu. Bahkan, KUA setempat memberikan rekomendasi pernikahan meski korban belum cukup umur.

“Jadi, dinikahkan dengan S tanpa alasan jelas. Keluarga juga tidak tahu jika anak saya ini sudah hamil,” kata TH.

Anehnya lagi, kata TH, mempelai laki-laki S itu langsung kabur usai menikah dengan anaknya. Bahkan, hingga korban melahirkan, S tak kunjung datang. “Jadi, habis menikah, S langsung menghilang,” jelas TH.

Keluarga korban pun kebingungan. TH pun mencari tahu apa yang terjadi terhadap anaknya. Hingga akhirnya, dia meminta bantuan kepala sekolah tempat korban menempuh pendidikan untuk menelusuri apa yang sedang terjadi terhadap putrinya.

“Saya ndak ngerti hukum. Saya kaget ternyata cerita kepala sekolah seperti itu,” katanya lirih.

Sebelumnya, korban sambil menggendong bayi melaporkan hal ini ke Polresta Banyuwangi. Laporan perempuan asal Blimbingsari, Banyuwangi pada Rabu (20/7/2022) itu tercatat dengan nomor LP/B/252/VII/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.

Ia melapor diantar kedua orang tuanya dan kepala sekolah sekolah swasta tempat korban menempuh pendidikan. Dia melaporkan pria berinisial S yang diduga memerkosanya hingga hamil dan melahirkan. Dalam laporan itu, korban juga mengaku diperkosa oleh S bersama 2 orang temannya.

Kepala sekolah salah satu sekolah swasta, Sunaryo menceritakan kejadian yang dialami salah satu siswinya itu. Saat itu 15 September 2021 lalu. Kejadian bermula ketika korban dijemput teman laki-lakinya berinisial F. Ia dibawa ke rumah S di Desa Watukebo, Blimbingsari.

“Di sana ada 3 orang. S dan F serta salah seorang temannya lagi yang tidak diketahui namanya. Mr X datang ke rumah S dengan membawa minuman keras jenis anggur merah,” katanya

Di rumah itu, ketiga pelaku dan korban mengadakan pesta miras. Saat itu korban diminta menenggak miras hingga teler. Melihat kondisi korban yang sudah teler, ketiga orang itu bergantian memerkosa korban.

“Korban yang hilang kesadaran dipaksa melayani nafsu bejat F di kamar milik S. Tidak lama kemudian, S ternyata juga menyusul ke kamar diikuti Mr X. Saat itu juga, ketiganya memerkosa korban,” terangnya.

Rupanya nasib sial tak berhenti di situ saja. Sehari kemudian korban kembali dijemput F saat berada di rumah S untuk diajak ke rumah temannya di Desa Melik, Kecamatan Rogojampi.

“Itu pada 16 September 2021 pukul 11.00 WIB. Dia diperkosa lagi 3 kali di sana. Tapi tak berselang lama, S datang menjemput dan dibawa kembali ke rumahnya,” ujarnya.

Di rumah S, korban kembali diperkosa. Dia tidak dikembalikan ke rumahnya selama 3 hari sehingga korban menjadi boneka pelampiasan nafsu bejat pelaku. “Setelah tiga hari, korban akhirnya kembali ke rumahnya. Tetapi seiring berjalannya waktu, korban ternyata hamil,” ujarnya.

Kehamilan korban didengar para pelaku. Ini membuat para terduga pelaku ketakutan. Hingga salah satu pelaku, S yang seorang duda meminta bantuan Pemerintah Desa untuk dibuatkan skenario pernikahan dengan korban.

“Hingga akhirnya terjadilah pernikahan siri keduanya pada Maret 2022 lalu. Namun sehari setelah melangsungkan akad nikah, S kabur tanpa jejak. Korban akhirnya menceritakan semua yang telah terjadi kepada orang tuanya,” jelasnya.

Sunaryo menambahkan saat ini korban bersama orang tuanya ingin mencari keadilan melalui Polresta Banyuwangi. Karena korban sendiri masih menempuh pendidikan meski non formal.

“Kami tetap berikan dispensasi untuk tetap melanjutkan belajar sesuai program merdeka belajar dari pemerintah,” katanya.

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi Iptu Badrodin Hidayat mengaku telah menerima laporan korban. Hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi dan korban.

“Sudah kami terima. Namun kami perlu adanya barang bukti dan kami juga akan periksa para saksi dan korban. Tentu kami akan menangani kasus ini dengan kehati-hatian,” kata Badrodin.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *