Surabaya – Seorang guru di pondok pesantren berinisial IA (25) di Kabupaten Asahan menjadi tersangka akibat memaksa muridnya melakukan seks oral. Tersangka diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tiga santri pria menjadi korban dari perbuatan guru tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, tiga santri tersebut dibujuk agar bersedia menuruti keinginannya dengan memberikan uang jajan, makanan, dan kedekatan dengan korban.

Tak hanya itu, perbuatan tidak senonoh tersebut sudah dilakukan IA berulang kali. Ketiga korban juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.

Kasus ini akhirnya terbongkar ketika salah satu korban (12) mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua santri tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan tidak senonoh itu ke Polres Asahan.

Dari pernyataan korban, tersangka melakukan aksinya terakhir kali pada hari Minggu (24/7) di kamar tidur tersangka dalam kompleks pesantren tersebut.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *