Porles Bangkalan menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Madura tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Tersangka menjabat Kades periode 2016 hingga 2021.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan tersangka berinisial SA (34). Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Kami tetapkan sebagai tersangka namun belum kami tahan. Sebab sejauh pemeriksaan ini, tersangka kooperatif,” tuturnya, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (29/7/2022).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan praktik korupsi dana ADD dilakukan tersangka dengan cara mengambil gaji milik perangkat desa.

Modus tersangka dilakukan dengan cara menguasai kartu ATM. Sehingga, seluruh perangkat desa pada periodenya tidak mendapatkan gaji selama bekerja. Akibat kasus korupsi itu, lanjut Wiwit, negara berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan juta.

“Untuk kerugian negara dari aksi yang dilakukan tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta,” jelas Bangkit.

Petugas saat ini, lanjut Bangkit, masih terus melakukan pendalaman dalam penyelidikan untuk melengkapi berkas perkaranya. Meski tidak ditahan, pihaknya mengaku akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk ditindaklanjuti.

” Tentu tetap kita proses sampai tuntas. Sementara belum ditahan sampai nanti berkas kami serahkan ke Kejari.” tandas Bangkit.

 

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *