Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Kemendagri menyatakan bahwa seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. yang berlaku Mulai tanggal 2 s.d. 15 Agustus 2022. Sementara untuk luar Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.
PPKM Jawa-Bali
Berikut daftar lengkap PPKMĀ di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 15 Agustus mendatang:
- DKI Jakarta level 1
- Banten level 1
- Jawa Barat Level 1
- Jawa Tengah level 1
- DI Yogyakarta level 1
- Jawa Timur level 1
- Bali level 1
PPKM Luar Jawa-Bali
Berikut daftar PPKM luar Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 5 September mendatang:
- Aceh level 1
- Sumatera Utara level 1
- Sumatera Barat level 1
- Riau level 1
- Jambi level 1
- Sumatera Selatan level 1
- Bengkulu level 1
- Lampung level 1
- Bangka Belitung level 1
- Kepulauan Riau level 1
- Nusa Tenggara Barat level 1
- Nusa Tenggara Timur level 1
- Kalimantan Barat level 1
- Kalimantan Tengah level 1
- Kalimantan Selatan level 1
- Kalimantan Timur level 1
- Kalimantan Utara level 1
- Sulawesi Utara level 1
- Sulawesi Tengah level 1
- Sulawesi Selatan level 1
- Sulawesi Tenggara Level 1
- Gorontalo level 1
- Sulawesi Barat level 1
- Maluku level 1
- Maluku Utara level 1
- Papua level 1
- Papua Barat level 1