Jakarta- Seseorang investasi kripto yang ketahuan menggunakan skema ponzi.

Kasus ini pun bergulir di jalur hukum yaitu pengadilan. Perusahaan yang menjalankan investasi Kripto ‘bodong’ tersebut digugat lantaran menciptakan dan menggunakan instrumen skema ponzi.

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada hari senin mengajukan gugatan kepada 11 orang yang diduga menggunakan dan menciptakan instrumen skema ponzi.

Dilansir dari CNBC, rabu (3/8/2022), instrumen investasi yang bermasalah ini diduga telah mencurangi dana sebesar US$ 300 juta atau sebesar Rp 4,4 triliun (kurs Rp 14.800) dari investornya. Nama instrumen investasi itu adalah forsage.

Forsage memungkinkan jutaan investor ritel untuk melakukan investasi yang beroperasi di blockchain, ethereum, tron, dan binance.

Namun SEC menuduh selama ini lebih dari dua tahun, Forsage berjalan dan melakukan investasi dengan fungsi skema piramida ponzi. Investor baru akan memperoleh keuntungan jika mengajak orang lain untuk bergabung dan melakukan investasi.

Setidaknya ada 4 dari 11 orang yang terdakwa oleh SEC namun belum diketahui keberadaanya, tapi beredar rumor orang-orang yang terdakwa ini tinggal di negara Russia, Republik Georgia, bahkan ada juga di Indonesia.

SEC juga telah mendakwa tiga promotor berbasis AS yang mendukung Forsage.

Forsage sendiri didirikan atau diluncurkan pada Januari 2020. Namun kehadirannya banyak menjadi kontra di berbagai negara. Beberapa regulator keuangan dari berbagai negara telah mencoba menghentikan operasi Forsage ini.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *