Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan adanya perintah pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Disamping itu, Deolipa mengatakan saat ini tim Bharada E sudah mengantongi siapa dalang dibalik pembunuhan Brigadir J. Namun, ia enggan mengungkapkan siapa namanya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, lewat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.
Pada Sabtu, (6/8/2022), tim kuasa hukum Bharada E sebelumnya Andreas Nahot Silitonga memutuskan mengundurkan diri dari kasus penembakan tersebut.
Andreas mengaku belum bisa mengungkapkan alasan pengunduran diri timnya lantaran proses hukum masih berjalan. Namun ia memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri.
Tim kuasa hukum Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaboratot (JC) untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Deolipa mengatakan meski Bharada E berstatus tersangka, ia tetap perlu mendapat perlindungan. Hal itu lantaran Bharada E merupakan saksi kunci atas kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.