Keterangan awal polisi, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dirumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa baku Tembak disebut bermula dari teriakan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang hampir mengalami pelecehan dan penodongan senjata api dari Brigadir J.

Meski demikian, adanya luka pada jenazah membuat eluarga Brigadir J tak mempercayai keterangan polisi tersebut.

Berikut rangkaian 4 sosok yang terkait dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J :

  1. Bharada Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E Merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Status tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareslrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/8/2022) malam.

2. Brigadir Ricky Rizal

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR adalh tersangka kedua yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Meski sudah menjadi tersangka, Andi tak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ia hanya menerangkan, Bareskem Polri memiliki dua bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka

3. Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Kematian Brigadir yang penuh kejanggalan membuat statusnya sebagai Kadiv Propam dicopot dan dimutasi ke Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri pada 4 Agustus 2022.

Setelah dimutasi, Sambo kemudian menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. Dugaan ketidakprofesionalan Sambo kemungkinan karena pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinasnya.

4. Brigjen Hendra Kurniawan

Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri. Nama Hendra menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menceritakan sikap Hendra saat mendatangi rumah duka. Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu. Ia juga mengintimidasi dan melarang pihak keluarga merekam atau mengambil gambar terhadap jenazah Brigadir J.

Kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah kepada keluarga meminta mereka untuk tidak membuka peti.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *