JAKARTA SELATAN – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka baru diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan timsus (Tim Khusus).
Salah satu anggota timsus belum mau memerinci soal siapa tersangka baru yang akan diumumkan. “Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa).” katanya kepada Media pada Senin (8/8).
Dalam kasus tersebut, Polri sudah menetapkan dua tersangka yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharade 3 dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka kedua dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
keduanya tersangka disangka dengan pasal yang berbeda. Mereka ditetapkan sebagai dalang tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
Polri dan Timsus juga meyakini kasus kematian Brigadir J akan segera tuntas.
“Insyaallah tuntas,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara.