Sumedang – Beredarnya rokok ilegal di Bandung Raya menjadi pilihan beberapa masyarakat di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai banyak dijual bebas di Kabupaten Sumedang karena memang harganya yang jauh lebih murah.

Rokok ilegal per bungkus berisi 20 batang dijual seharga Rp10.000 saja, sedangkan rokok legal per bungkusnya bisa mencapai Rp20.000 hingga Rp30.000.

Rokok ini ternyata kebanyakan dipasok langsung dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Petugas Pemeriksa Kantor Bea dan Cukai Bandung, Wahyu W membenarkan adanya rokok ilegal yang beredar di Bandung Raya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan selama 4.000 kali dan menyita 6 juta batang rokok ilegal di Bandung Raya selama tahun 2022 ini.

Wahyu juga menambahkan bahwa di Kabupaten Sumedang relatif lebih sedikit peredarannya dibandingkan wilayah Bandung Raya lainnya dengan barang bukti yang disita berupa 300.000-an batang dengan 104 kali penindakan.

Kantor Bea dan Cukai Bandung bersama pemerintah daerah seperti Satpol PP di wilayah masing-masing melakukan minimalisasi peredaran rokok ilegal ini.

Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawa mengatakan bahwa Satpol PP harus bertindak tegas dalam meminimalisasi kasus ini namun harus tetap humanis dalam penertiban di lapangan.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *