Surabaya – Seorang dokter asal Surabaya mengungkapkan curahan hatinya di media sosial pribadinya, kala ia didenda PLN sebesar Rp80 juta.
Sang dokter mengaku terkejut dengan denda yang tiba-tiba ini.
”Pelajaran berharga senilai Rp80 juta di hari Senin nan indah ini. Penting tuk dicermati bersama spy tdk terjadi hal serupa. Long Story Short, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN selain tiba-tiba mati lampu :),” tulisnya di akun media sosial @dr.maitra_sp.and_mce.
Dokter tersebut diketahui bernama dr. Maitra D. Web, Sp.And (K), MClinEmbyrol.
Awal mulanya, ia kedatangan petugas dari PLN yang melakukan survei meteran listrik perumahannya. Lalu, ketika dirumahnya, ia mengaku kaget bukan main. Ternyata, tugas menyatakan segel meteran milik dr. Maitra ada yang terbuka.
“Yah, akhirnya sayalah yang harus membayar pelajaran singkat nan berharga senilai 8 juta an ini, walau saya tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut terhadap alat listrik meteran saya. Maka ijinkan saya membagikan pelajaran berharga disini,”
Kepada warganet, dr. Maitra memberikan sejumlah pelajaran berharga. Ia tak ingin masyarakat lain merasakan apa yang ia rasakan saat ini.
Salah satu pesannya, selalu kunci bola meteran listrik sehingga tak ada kejadian serupa. Dia menyebut bisa saja ada yang mengubah dan memodifikasi meteran.
“Kedua, panggil petugas PLN, dan cek sampai bagian meteran (bahkan sampai membuka segel oleh petugas tersebut jika mungkin) karena kita tidak boleh membuka segel sendiri. Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti. 3. Sabar saja, Tuhan yang ganti 🙂 Bye 80jt,” pungkasnya.
Penjelasan PLN terkait hal tersebut adalah bahwa kasus tersebut tanggung jawab konsumen. Sebab, meteran listrik berada didalam rumah.
“kWh meter posisinya di rumah pelanggan. Kewajiban pelanggan untuk menjaga,” tegas Rizlani.
“Kemarin (Senin) dilakukan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dirumah pelanggan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian sambungan pada terminal kWh Meter.” tambahnya.
PLN menemukan adanya tambahan kabel pada meteran listrik. Hal itu, memengaruhi pengukuhan energi listrik.