JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Atas perannya tersebut Ferdy Sambo terancam hukuman mati, dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sebelum itu, Listyo Sigit mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Pagi tadi, dilaksakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri dalam kompetensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Para jenderal mendampingi komperensi pers malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedy Prasetyo.
Kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi awal polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang berada dikamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara. Brigadir J menembak dulu, kemudian dibalas Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.
Namun, keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan saat ditemukan sejumlah luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto-foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.