Madiun – Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur berhasil tangkap pencuri yang berulah saat rumah dalam keadaan kosong. Pencuri tersebut berinisial PP, warga Kelurahan Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

PP melancarkan aksinya sendirian pada malam hari di sebuah rumah warga di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Sabtu (9/7) lalu. Sebelumnya, tersangka mengintai rumah terlebih dahulu lalu saat kosong ia melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan tersangka dan olah TKP, ia masuk ke rumah korban melalui samping bangunan menuju belakang lalu naik ke atap dan turun di pekarangan rumah. Tersangka mencongkel jendela rumah menggunakan linggis dan mencuri uang sebesar 7 juta rupiah.

Esoknya, korban baru mengetahui dan melaporkannya ke Polres Madiun Kota. Sehari setelah melakukan aksinya pada Minggu (10/7), tersangka ditangkap aparat kepolisian saat berada di Alun-Alun Kota Madiun.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, satu unit motor, dan penyangga jendela yang rusak. Penyidik Polres Madiun Kota juga telah memeriksa 4 orang saksi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan bahwa tersangka di Madiun itu tinggal di rumah kos dan tidak memiliki pekerjaan.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara atas peristiwa tersebut.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *