Sejumlah buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang DPR/MPR RI di Jakarta, pada Rabu (10/8/2022).
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi tersebut bertajuk “Aliansi Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja”.
Menurut Arif, kumlah buruh yang akan berdemonstrasi diperkirakan sekitar 300.000 orang, dan biasanya massa akan berkumpul pada pukul 10.00 WIB.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan, kata Arif karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya undang-undang Omnibus Law.
Arif mengatakan, UU Cipta Kerja telah melanggar pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.
Kemudian, Arif menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya serikat pekerja berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh.