SURABAYA – Anggota Satpol PP berinisial F ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang bukti sitaan melaporkan sembilan nama ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (10/8/2022).
Sembilan nama tersebut diduga pihak yang ikut terlibat dalam proses penjualan barang bukti sitaan satpol PP Surabaya.
Kuasa Hukum F, Abdul Rahman Saleh tidak menyebut detail siapa saja nama-nama yang dimaksud. Meski begitu, Abdul menyebut bahwa dari sembilan nama yang dilaporkan ada anggota Satpol PP Surabaya, pihak luar, pembeli barang sitaan hingga pimpinan satpol PP Surabaya.
“Dari pimpinan juga ada yang dilaporkan.” katanya dikonfirmasi, Rabu malam.
Dalam laporan itu, kata Abdul, juga dijelaskan dengan lengkap peran masing-masing dan berapa nilai uang yang diterima sebagai kompensasi penjualan barang sitaan Satpol PP.
“Untuk nama-namanya akan dijelaskan pak F besok di Kejari Surabaya.” ujarnya.
Laporan tersebut menjadi tambahan data bagi penyelidik untuk mengembangkan kasus jual beli barang sitaan satpol PP Kota Surabaya.
Sebelum itu, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan F sebagai tersangka dengan tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta.
F adalah mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 10 huruf a, pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.