SURABAYA – Rokok elektrik atau Vape masuk dalam kategori pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Vape bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya mengatakan, Perda KTR tak hanya berlaku bagi rokok konvensional. Melainkan juga untuk rokok elektrik atau Vape.
“Jadi, sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar) termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang tidak boleh merokok maupun vape.” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/8/2022).
Eri Cahyadi sadar bahwa tak mudah mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat.
Namun ia memastikan, Pemkot Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
“Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget. Tiba-tiba kena denda gitu,” tuturnya.
Eri Cahyadi mengerahkan pihak ga untuk mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
“Nanti mungkin InsyaAllah di awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan.” ujarnya.
Kepala Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR.
“Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500.000 sampai Rp50 juta bahkan pencabutan izin.” kata Nanik.
Penerapan KTR di Surabaya dilakukan secara bertahap terkait juga dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
“Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua, baru ada denda-denda yang dijalankan nanti.” terangnya.
Eri juga menyatakan, besaran nominal denda KTR sudah ditetapkan.