Satu mobil plat merah milik Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya yang dipinjamkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya dikabarkan sudah sebulan lebih tak terlihat di halaman kantor Bawaslu Surabaya, Jalan Raya Tenggilis Mejoyo. Diduga mobil dinas (mobdin) merek Isuzu Panther produksi tahun 2010 itu tengah ditahan oleh debt collector.
Mendengar kabar tersebut, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i lantas bergegas menuju kantor Bawaslu Surabaya, Kamis (11/8/2022) siang. Politisi NasDem ini ingin memastikan kabar tersebut. Bila demikian, maka Imam mendesak Pemkot Surabaya untuk turun tangan menarik kembali aset negara tersebut.
Bahkan, Imam mendorong Pemkot Surabaya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menurut telaahnya, debt collector bisa dijerat dengan tindak pidana perampasan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar tak menampik kabar tersebut. Pihaknya mengatakan, ada dua mobil dinas yang diserahkan oleh pemkot kepada bawaslu. Mobil operasional tersebut, salah satunya untuk menunjang kinerja kedinasan kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya. Namun kini, salah satu mobil tersebut tak pernah lagi terparkir di kantor
mobil dinas tersebut diduga dirampas ketika terparkir di halaman rumah kepala Sekretariat Bawaslu Surabaya. Pelat mobil dinas tersebut yang semula merah, diduga diganti dengan plat hitam, sehingga debt collector nekat merampas.