SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkanĀ SR, Direktur Utama PT ML, perusahaan ekspedisi laut di Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan terhadap karyawannya berinisial ES.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan status hukum SR.
DUDUK PERKARA
Bermula ketika istri ES, yakni MM,melaporkan SR ke polisi pada awal 2022. Saat itu, ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap merugikan perusahaan tempat suaminya bekerja.
Orangtua ES saat itu sempat mendatangi perusahaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya.
Lantaran tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, ES lalu menyusul orangtuanya ke perusahaan tersebut.
Setibanya di sana, ES tak diizinkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telat ditetapkan perusahaan
Tak hanya menyekap, pihak perusahaan juga membawa uang tabungan sebesar Rp 570 juta dan sejumlah sertifikat tanah milik ES
Atas peristiwa itu, MM pun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
BANTAH PENYEKAPAN
Dikonfirmasi terpisah, Head Of Communications PT ML, Purnama Aditya memastikan dirut perusahaan akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus tersebut.
Namun dia membantah terjadi penyekapan terhadap ES. Di hari kejadian, ES adalah karyawan yang bebas keluar masuk kantor seperti karyawan lainnya.
Menurutnya, sebelum peristiwa tersebut ES justru telah dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan tersebut.