Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa (16/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) BandungĀ  atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Diketahui sebelumnya, sebelumnya Bahar dituntut pidana kurungan selama 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyebar berita bohong ketika menyampaikan caramah di kabupaten Bandung.

Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Bahar tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, Bahar mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *