Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) soal dugaan suap yang dilakukan mantan kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Ali mengatakan verifikasi itu penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindak lanjuti atau diarsipkan. Selain itu, dalam setiap alporan masyarakat, KPK juga proaktif menelursuri dan mengumpulkan berbagai macam informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan yang dimakud.
Percobaan penyuapan itu dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.
“Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan pulang” kata Roberth.