Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menekankan bahwa tidak akan beri perlindungan maupun toleransi kepada AH. AH merupakan oknum jaksa yang diduga mencabuli anak laki-laki dibawah umur berusia 16 tahun.

AH ditangkap tim Polres Jombang di hotel yang berada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (18/8) dini hari. Kini, AH sudah dinonaktifkan dari jabatan tersebut agar proses hukum bisa berjalan lancar dan profesional.

Saat penangkapan AH, ada 2 orang lainnya yang diduga menyediakan anak dibawah umur tersebut. Mia mengatakan bahwa proses hukum Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro diserahkan seutuhnya kepada Polres Jombang.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *