Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur dihakimi massa usai kedapatan hendak mencuri motor milik karyawan salon kecantikan di Bulaksari Dua, Kelurahan Wonokosumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis (18/8/2022). Terduga pelaku adalah IS (27), warga Wonokosumo Bhakti, Semampir, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan menjelaskan, pelaku saat itu tengah melintas di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah salon kecantikan. Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan menjelaskan, pelaku saat itu tengah melintas di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah salon kecantikan.

“Jadi pelaku ini mulanya jalan di situ, ternyata tepat depan salon ini dia (pelaku) melihat motor yang sedang parkir dalam keadaan menyala,” ujar Doni saat ditemui di ruangannya, Kamis.
Motor yang diparkir tersebut adalah milik karyawan salon berinisial RS. RS sebelumnya sengaja menghidupkan motornya untuk memanasi mesin. RS lalu meninggalkan Honda PCX dengan nomor polisi AG 3602 PCQ itu. Setelah berada di dalam, RS mendengar suara motornya.
“Si korban keluar ternyata motor sudah mau dibawa kabur sama pelaku IS ini, tapi ternyata motor milik korban ini sudah dikunci ganda ban bagian belakang dikunci juga akhirnya pelaku terjatuh dan kabur,” papar dia.

Saat pelaku ingin melarikan diri, korban meneriakinya maling. Warga berdatangan hingga menghajar pelaku.
Tak lama berselang, polisi mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *