Surabaya – Sebanyak 1.867 calon penumpang kereta api di Daop 8 Surabaya gagal berangkat. Ribuan calon penumpang itu dilarang berangkat karena tidak memenuhi persyaratan vaksin booster.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menuturkan, 1.867 penumpang yang gagal berangkat gegara vaksin booster itu terhitung sejak sejak 15-21 Agustus 2022. Mereka tersebar di tiga stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang.
“Total ada 1.687 yang tidak diizinkan berangkat karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan,” kata Luqman Arif, Senin pagi (22/8/2022).
Para penumpang yang terpaksa membatalkan perjalanannya pun bisa melakukan pengembalian tiket. Namun hanya 75 persen uang tiket yang bisa dikembalikan bila disebabkan persyaratan yang tidak mendukung.
“Kalau mulai hari ini refund 75 persen dari harga tiket, asalkan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta api. Kalau saat masa transisi sejak 15-21 Agustus 2022 kemarin dikembalikan 100 persen. Itu yang nggak sesuai persyaratan, termasuk belum vaksin booster,” katanya.
Namun ada sebagian kecil dari penumpang yang tetap memilih melakukan tes swab PCR seharga Rp195.000 di tiga stasiun yang ada di wilayah Daop 8 Surabaya. Layanan swab PCR ini hadir di tiga stasiun dengan jam operasional di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 05.00-19.00 WIB, Stasiun Surabaya Pasarturi 08.00-22.00 WIB, dan Stasiun Malang pukul 07.00-17.00.
“Total ada 216 orang penumpang memilih melakukan tes swab PCR di tiga stasiun yang diberlakukan sejak 16 Agustus 2022,” ujarnya.
Menurutnya, KAI tegas menerapkan aturan persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api.
Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum khususnya kereta api. “KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau penumpang yang berusia 18 tahun ke atas untuk menunjukkan bukti vaksin booster Covid-19. Sedangkan bagi yang baru menjalani vaksin dosis pertama dan kedua, diminta untuk menunjukkan hasil negatif tes dalam rentang waktu 3 x 24 jam.
“Sedangkan bagi yang belum atau tidak boleh divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam,” tuturnya.