SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan 3 orang tersangka dari insiden perosotan ambrol di Kenjeran Park, Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 7 Mei lalu. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Arif Riesky Wicaksana mengatakan, penyidik sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yakni S, manager operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW)sebagai pengelolha wahana di Kenpark Surabaya.
Kemudian dari pengakuan S, dikembangkan lagi dan mengarah ke tersangka kedua yaitu PS sebagai general manager. penyidik terus menggali keterangan dari PS hingga akhirnya ST, sang owner atau pemilik ikut menjadi tersangka.
Namun ketiga tersangka tidak ada yang ditahan karena penyidik menilai merka selama ini kooperatif dan hanya dikenakan wajib selama dua kali dalam seminggu.
Lamanya penanganan hukum yang kini menjerat tiga tersangka pngelola Kenpark karena sang ownaer masih fokus menangani pemulihan para korban hingga sembuh. Para petinggi PT BTW ini seharusnya telah memenuhi pemanggilan penyelidik lagi pada 16 Agustus 2022. Namun mereka masih terus beralasan sibuk menangani korban.
Kendati membutuhkan waktu cukup lama, Arif memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur hukum, meski para tersangka mengajukan penundaan. Arif dan penyidik lainnya akan menunggu waktu penundaan hingga habis waktunya, setelah itu dilakukan pemanggilan kedua.
Penyebab Human Error
Berdasarkan temuan penyidik pada insiden ambrolnya perosotan wahana air itu, terjadi akibat human error saat kejadian serta bahan perosotan yang sudah termakan usia alias rapuh. penetapan tiga tersangka didasari dugaan lalai serta unsur kesengajaan tak terawaqt wahana dengan baik.
“Hasil labfor itu menunjukkan ada yang rapuh, ada kelalaian dari pemilik, human error. Makanya kita segerakan tetapkan tersangka,” beber dia.
Status tersangka yang dijatuhkan kepada mereka, kata Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli serta bukti-bukti yang menguatkan.
Sampai saat ini, wahana air Kenpark masih diberi garis polisi. Arif tak akan melepaskan garis polisi tersebut sebelum berkas perkara yang ia tangani selesai dan diserahkan ke pihak kejaksaan.