MagetanĀ – Polres Magetan berhasil menangkap Very Oditya (26) warga Pakal, Surabaya yang mengambil motor dan ponsel milik NC (24) warga Paron, Ngawi.
Modus yang digunakan yakni pelaku berpura-pura sakit maag dan minta dibelikan obat oleh korban. Saat korban pergi, pelaku langsung mengambil motor dan ponsel korban.
Awal perkenalan mereka yaitu menggunakan aplikasi pencari jodoh pada Mei 2022. Pelaku saat itu mengaku bernama Ari dan keduanya pun bertemu pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kemudian korban menjemput pelaku di terminal Maospati, Magetan. Saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya dengan berpura-pura mengeluh sakit maag.
Mereka pun berhenti di depan sebuah toko di dekat Lapangan Desa Winong, Maospati. Sebelum korban masuk toko, pelaku meminjam ponsel korban untuk meminta hotspot.
Setelah korban membeli obat, pelaku serta motor dan ponsel korban tidak nampak di depan toko. Namun, korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut meskipun ia rugi kurang lebih Rp10 juta.
Hingga akhirnya, korban memutuskan melaporkannya ke Polres Magetan lewat Polsek Maospati pada Jumat (19/8). Dua hari kemudian pelaku berhasil ditangkap di rumahnya daerah Mojokerto.
Dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP atas perampasan hak milik orang lain dan pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara.