Surabaya – SWN (36), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen di wilayah Surabaya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Genteng pada Jumat (19/8) lantaran kepergok mencuri barang di warkop bersama istrinya.
Kapolsek Genteng, AKP Andhika Lubis menerangkan bahwa tersangka berpura-pura menjadi pengamen kemudian masuk warkop saat pemiliknya sedang di belakang.
SWN yang menjadi eksekutor berhasil mengambil dompet berisi uang senilai Rp900.000 dan surat-surat yang berada di kasir. Sedangkan NN yang mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasi mencuri, mereka bergegas meninggalkan lokasi.
Kanit Reskrim, Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian tersebut di wilayah Genteng dengan modus yang sama.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena hasil dari mereka ngamen kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil menyita sebuah jaket merah milik pelaku yang digunakan untuk beraksi, uang tunai yang hanya tersisa Rp150.000, dan rekaman CCTV.
Dari perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dan hukuman 4 tahun penjara.