Gresik- Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Gresik, Jawa timur telah mengungkap adanya paket berkedok bubuk kopi yang ternyata berisikan ganja seberat 3 kilogram.
Ganja kering itu dimasukan ke dalam paket yang dibungkus kertas coklat bertuliskan bubuk kopi.
Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP mengatakan, petugas itu mengungkap pengiriman tiga kilogram ganja kering itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui isi paket tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menangkap pelaku yang berinisial RA (30), warga Surabaya, saat menerima paket tersebut di Jalan Raya Petiyin, Desa Petiyintunggal, Kecamatan Dukun, Gresik, pada 19 Agustus 2022.
Kartono menjelaskan pula, BNN mendapatkan informasi terkait paket ganja kering yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada 17 Agustus.
Pada 19 Agustus, BNN Gresik mendapati informasi tersebut secara valid. BNN lalu mennangkap RA saat menerima paket yang disamarkan berupa paket bungkus bubuk kopi itu sekitar pukul 15.20 WIB.
Hasil interogasi yang dilakukan pihak BNN Kabupaten Gresik kepada pelaku, RA menyatakan mendapat intruksi dari salah seorang narapidana yang berada di Lapas Porong Sidoarjo.
RA mengaku, hanya diperintahkan untuk menerima paket tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.