Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap muncikari berinisial FS di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan kasus prostitusi online ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, timĀ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP Sang Ngurah Wiratama kemudian melakukan penyelidikan.
Yunita mengungkapkan tersangka FS menawarkan wanita melalui media sosial. FS dan pria hidung belang kemudian melakukan transaksi melalui aplikasi percakapan.
Atas perbuatannya itu, tersangka FS kini ditahan di Mapolres Tanjung Priok. FS dijerat dengan pasal 296 KUHP dan/pasalĀ 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.