Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum lama ini, membuat surat edaran tentang penghentian sementara penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menjelaskan bahwa penghentian itu dilakukan untuk melaksanakan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang efisien, efektif, dan transparan.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda menanggapi bahwa langkah yang dilakukan Bappebti termasuk tindakan yang tepat.

Alasannya karena agar tercipta persaingan yang sehat antar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan memberikan peluang untuk meningkatkan bisnisnya.

Ia menambahkan bahwa untuk memperkuat industri ke depannya, Bappebti harus meningkatkan peraturan perizinan menjadi full license bagi pedagang aset kripto di Indonesia.

Apalagi Bappebti akan mengeluarkan Bursa Berjangka yang mana para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto bisa menjadi pedagang yang diakui dan legal.

Saat ini, Bappebti sedang menyiapkan pemeringkatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia dengan berdasarkan kategori kepatuhan, monitoring transaksi perdagangan, dan resiko.

Hal itu gunanya untuk melindungi keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *