Penumpang kereta api jarak jauh berusia diatas 18 tahun wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pengguna usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022. Bila tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi, maka penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Ia menjelaskan perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun sejak tanggal 30 Agustus, kebijakan tersebut tidak berlaku lagi.