SURABAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan melaporkan empat jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamkas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman.

Hal itu dilakukan lantaran empat jaksa dianggap tidak serius menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Keempat jaksa tersebut adalah jaksa penuntut umum (JPU) WH, NA, Y, dan W.

Mereka dilaporkan karena sifat jaksa yang enggan mengirimkan berkas kontra memori kasasi. Padahal pada 13 Juni 2022, korban dan AJI Surabaya telah melakukan audiensi ke Kejati Jatim untuk menanyakan alasan mengapa JPU tidak mengajukan kasasi.

Nurhadi (korban) juga telah memberikan informasi bahwa terdakwa telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.

Kuasa hukum Nurhadi, Salawati Taher menilai ini bukan sekedar kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan.

Jaksa Wahyu berdalih pihaknya tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Adapun sesuai dengan aturan, meskipun jaksa tidak mengajukan kasasi, jaksa berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.

Dalam pertemuan yang dihadiri JPU Wahyu Hidayatullah, ia mengaku bahwa surat memori kasasi sudah diterima namun terselip.

Bagian surat administrasi pun meminta maaf. JPU juga merasa kealpaan itu sebagai hal yang wajar karena perkara yang mereka tangani cukup banyak.

“Ternyata sudah diterima PTSP dan diteruskan ke bagian persuratan. Tapi saya kemarin meminta kopi memori kasasi ke PN dan sudah jawab. Hari ini saya segera kirim (kontra memori) ke PN dan MA. Tetap kirim kok, nggak ada masalah.” kata Jaksa Wahyu pada Selasa (29/08/2022).

AJI Surabaya dan Nurhadi ditemui di Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dan jaksa Wahyu Hidayatullah di lobi gedung Kejati.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menyayangkan dan tidak percaya pada pernyataan JPU yang menyebut pengiriman kontra memori tidak dibatasi waktu.

Eben mengatakan, ayat 7 pasal 248 UU Nomor 8 Tahun 181 tentang hukum Acara Pidana menyatakan: dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Sedangkan ayat 1 pasal tersebut menyatakan: Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.

“Menurut kami, dari dua ayat tersebut dapat dipahami bahwa jaksa punya waktu 14 hari untuk menyampaikan tembusan kontra memori kasasi karena selama rentang waktu tersebut, panitera akan menyampaikannya kepada pemohon kasasi,” kata Eben Haezer.

“Sehingga, aneh kalau JPU menyatakan bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu. Saya berharap JPU menjelaskan dasar hukumnya menyatakan demikian apa,” lanjutnya.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *