JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur berinisial HGU diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa penerimaan suap.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

“Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Joko membacakan keputusannya pada hari Selasa (30/8/202).

Dalam sidang tersebut, HGU mengaku bahwa dirinya telah menerima suap saat menjabat sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas sebuah perkara.

Selain itu, HGU juga terbukti menawarkan dirinya dengan meminta sejumlah biaya operasional guna membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan di persidangan.

Saat itu, MA memutuskan untuk menolak permohon Peninjauan Kembali (PK), Namun hakim HGU menyampaikan bahwa Putusan PK itu diterima.

Atas perbedaan tersebut, pelapor mempertanyakan mengapa terdapat dua putusan yang berbeda pada hakim HGU. Hingga pada akhirnya, pelapor mengadukan Hakim HGU ke KY karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di hadapan MKH, hakim HGU mengaku telah menerima suap dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH.

Dalam sidang MKH tersebut dipimpin oleh Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dengan enam anggota dari MA dan KY. Sebagai perwakilan MA, hadir hakim agung Dwiyarso, Jupriyadi, dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY diwakili oleh Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Amzulian Rifa’i.

Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, forum MKH sepakat memutuskan bahwa hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 Ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 Ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 Ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *