Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan berikan laporan singkat mengenai kasus kematian Brigadir J ke Polri hari ini, Kamis (1/9).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa penyerahan laporan singkat tersebut dilaksanakan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary no 4B, Jakarta Pusat jam 10.00 WIB.

Taufan menjelaskan bahwa laporan singkat akan diserahkan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan untuk laporan lengkap akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.

Laporan lengkap saat ini masih dilakukan penyempurnaan oleh Komnas HAM. Sementara, laporan singkat berisi petunjuk teknis apabila terjadi peristiwa semacam ini agar tidak terulang lagi obstruction of justice (penghalang keadilan).

Sebenarnya, laporan akan diserahkan kepada Polri pada Jumat (26/8). Namun, diundur karena kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan mengenai kasus kematian Brigadir J.

Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Namun, hanya satu yang belum ditahan yakni Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 Subsider, pasal 338 Juncto, Pasal 55 – 56 KUHP atas perbuatan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *