SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Pasek menilai saksi-saksi yang mayoritas adalah keluarga dan orang dekat korban/pelapor yang dihadirkan tidak berada ditempat kejadian. Pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencabulan tersebut adalah seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah.

“Saksi-saksi tidak tahu peristiwa yang dialami korban. Salah satu saksi bahkan berada di Kudus, Jawa Tengah, sementara kejadiannya di Jombang,” ujarnya.

Gede Pasek Suardika mengaku telah menyiapkan beberapa alat bukti untuk membela kliennya. Alat bukti yang dimaksud diantaranya adalah pesanĀ  mesra dari korban terhadap MSAT yang dikirim via nomer Whatsapp pribadi antara korban dan terdakwa.

Pasek memastikan akan menunjukkan bukti chat mesra tersebut dalam persidangan berikutnya.

“Kalimat dalam chat tersebut mengucapkan kata sayang, cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta. Tidak hanya itu, korban juga kirim foto ke terdakwa. Ini ada motif actus reusnya atau mens rea,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus saat dikonfirmasi meyakini saksi-saksi yang dihadirkannya semakin menguatkan dakwaan.

“Pokoknya keterangan saksi-saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya tidak bisa saya sampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri kejadiannya,” ucapnya.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *