Polda jatim memberikan klarifikasi terkait video viral insiden antara anggota polisi patroli jalan raya (PJR) yang berseteru dengan pengendara mobil di pos PJR tol Lebani, kabupaten Gresik, sabtu (3/9/2022) kemarin.

“Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Perekam video itu merupakan sopir mobil bernopol – 8297-V berinisial PAW (19) warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo,” kata Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, Minggu (4/9/2022).

Dalam rekaman tersebut, diduga seorang pria hanya berdebat dengan anggota PJR namun karena telah dimintai Rp500 ribu, namun saat dimintai klarifikasi petugas tersebut langsung masuk mobil karena tahu sedang direkam.

Menurutnya Dirmanto  sopir mobil pikap berinisial PAW tidak terima kendaraannya dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan SIM, STNK masa berlaku habis, pajak tidak dibayar dan KIR juga tidak ada.

“Beberapa saat kemudian, Brigadir SA melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil Pajero yang diketahui melakukan pelanggaran karena melintas di lajur yang tidak seharusnya,” kata dirmanto.

Supir pajero mengkrofokasi sopir mobil PAW untuk melakukan protes melalui ponsel pribadi milik PAW.

Dia menegaskan, Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang ada di dalam video tersebut. kata Dirmanto Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang pada PAW dengan membawanya ke pos PJR yang berlokasi di dekat pintu tol Lebani.

Polda jatim pun meminta keterangan dan klarrifikasi dari pihak perekam video, PAW untuk meluruskan hal tersebut. PAW mengakui bahwa dirinya terkena sanksi tilang karna saat itu ia tidak membawa SIM dan plat nomor polisinya (STNK) tidak berlaku. Ia sengaja merekam hal itu, kemudian di kirim ke pengemudi pajero.

Polisi pun saat ini masih melakukan pencarian terhadap pria tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peristiwa itu.

 

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *