Surabaya – Badan Kerja sama Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Timur dan Unicef berkolaborasi untuk menurunkan angka perkawinan anak di wilayah setempat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Surabaya, Jatim.
Ketua BKOW Jawa Timur Garjati Heru Tjahjono mengatakan sepanjang 2021 tercatat ada sebanyak 17.585 pengajuan dispensasi yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama setempat.
Pendatanganan MoU ini, Kata Garjati, ditujukan untuk mewujudkan harkat dan martabat perempuan yang dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Jatim
Tujuan kolaborasi ini untuk langkah kuat dalam membangun potensi pencegahan perkawinan anak.
Istri mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono tersebut mengungkapkan sejak Januari-Mei 2022 sudah ada 5.285 perkara perkawinan anak yang diputus Pengadilan Agama berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan kependudukan (DP3AK) Provinsi setempat.
Melihat situasi ini, BKOW Jatim sebagai organisasi perempuan yang beranggotakan 44 organisasi wanita dari berbagai macam latar belakang, pendidikan, agama maupun profesi, berupaya untuk bersinergi da berkolaborasi dalam program pencegahan perkawinan anak.
Kepala Dinas P3AK Jawa Timur, Restu Novi Widiani menuturkan, masa depan dibangun oleh kesejahteraan anak-anak dan perempuan hari ini sehingga perkawinan usia dini harus bisa dicegah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Unicef Wilayah Jawa, Arie Rukmantara menyampaikan apresiasinya kepada BKOW dan seluruh organisasi yang tergabung atas komitmen bersama untuk melakukan kampanye pencegahan perkawinan anak.
Ia juga menambahkan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak sejalan dengan pencapaian SDG’s tujuan ke-5 untuk penghapusan perkawinan anak dan ke- 16 untuk perlindungan anak.