JAKARTA – Kasus Tewasnya AM, santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur diduga lantaran mendapat siksaan sungguh mengecewakan.
Terlebih sejak awal, pihak pesantren tidak jujur dan juga berupaya menutup-nutupi penyebab kematian kepada orangtuanya, dengan menyebut bahwa AM meninggal dunia karena kelelahan saat mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).
“Sangat disesalkan pihak pondok pesantren (Darussalam Gontor, Jawa Timur) tidak terbuka atas insiden yang menimpa salah satu santrinya,” ungkap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Selasa (6/9/2022).
Terungkapnya dugaan penyiksaan ini berawal dari kecurigaan Soimah, ibu AM setelah membuka peti jenazah anaknya. Di tubuh Almarhum putranya, terdapat beberapa luka penyiksaan dan penganiayaan.
Tidak terima dengan penjelasan pihak pesantren, Soimah pun mengadukan persoalan ini kepada pengacara Hotman Paris yang kala itu tengah berada di Palembang. Hotman lantas mengunggah pengakuan Soimah di akun Instagram miliknya dan membuat kabar tersebut viral.
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, peristiwa penganiayaan adik kelas oleh seniornya bukan hanya terjadi kali ini. Peristiwa serupa pun pernah terjadi di institusi pendidikan semi-militer yang dikelola pemerintah.
“Tentu saja Wapres juga memberikan satu arahan agar jangan sampai terjadi kekerasan yang seperti itu lagi di lembaga pendidikan, apakah itu pesantren ataupun lembaga pendidikan berasrama yang lain,” kata Wapres melalui juru bicaranya Masduki Baidlowi saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
Di sisi lain, Kementerian Agama yang menjadi kementerian teknis yang menaungi pesantren turut menyesalkan peristiwa tersebut.
Waryono Abdul Ghofur Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag menegaskan, tindakan kekerasan di lingkungan pesantren tidak boleh terjadi apa pun alasannya. “Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Waryono.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.
Kemenag mengapresiasi Ponpes Gontor yang telah mengakui adanya kebohongan pada saat memberikan informasi awal kepada orangtua AM, serta meminta maaf secara terbuka.
Pihak ponpes juga akan memberikan sanksi kepada para pelaku serta berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum yang tengah berjalan.
“(Sanksi) itu wewenang Kementerian Agama, kementerian teknis yang membawahi lembaga pendidikan pesantren,” sebut Muhadjir.