Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji minta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk sementara menghentikan normalisasi sungai di wilayah Hutan Mangrove Wonorejo.

Hal ini dilakukan karena adanya tanaman mangrove yang rusak di sekitar hutan tersebut. Armuji menginstruksikan agar DSDABM mempunyai tempat pembuangan hasil dari pengerukan endapan.

Ia juga mengatakan bahwa tanaman mangrove itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk tumbuh dan harus diperhitungkan betul agar normalisasi ini tidak memberikan dampak negatif.

Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some menyampaikan bahwa normalisasi sungai yang dilakukan pemerintah ini merupakan kesalahan besar karena mengakibatkan rusaknya tanaman mangrove.

Menurut Wawan, Mangrove Wonorejo termasuk dalam wilayah perlindungan berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon.

Ia juga kecewa terhadap pernyataan Pemkot Surabaya yang melakukan penggalian lumpur untuk mengembalikan lebarnya sungai seperti awal. Padahal menurut Wawan, sungai tersebut tidak pernah menyempit hanya saja terjadi pendangkalan.

Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Eko Juli Prasetya menerangkan bahwa sungai Wonorejo termasuk sungai yang cukup dangkal.

Pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan pegiat lingkungan agar tidak saling menyalahkan dan juga untuk menentukan lokasi penanaman mangrove serta jalur inspeksi sungai.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *