Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai pernyataan Edy dalam kasus “jin buang anak” telah merendahkan citra khususnya Kota Kalimantan sendiri.
Menurut jaksa, celotehan Edy dalam video yang diunggah di Youtube milik pribadinya itu telah mengundang kontra dan menimbulkan keonaran di masyarakat dalam penyebaran berita hoaks atau berita bohong.
Jaksa menyebutkan, tema dalam video yang diunggah oleh Edy telah diubah dari seharusnya adalah “Tolak Undang-Undang IKN Proyek Oligarki yang Menyengsarakan Rakyat” menjadi “Tolak Pindah Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat”.
Sehingga, Menurut jaksa sendiri kata-kata tersebut memiliki makna yang berbeda dan berpengaruh terhadap subtansi yang disampaikan oleh terdakwa untuk mempengaruhi atau menggiring opini publik.
Atas perbuatannya itu, Edy dituntut pidana penjara selama 4 tahun lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Edy juga menilai, tuntutan jaksa yang disahkan ini menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara tidak dibenarkan.
Menurut dia, jaksa kerap mengatakan adanya pembohongan dalam kasus yang menjeratnya tanpa bisa memberikan perbandingan antara bohong dan tidak bohong pada dalil penuntutannya.
Dalam sidang perdananya ini, Edy pun telah menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat yang tersinggung karena komentarnya.