Surabaya – Polisi menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pedagang pentol berinisial Al. Polisi menangkapnya setelah aksi cabulnya memerkosa seorang gadis perempuan berusia 15 tahun terbongkar.
AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan aksi bejat tersebut terbongkar karena MS, ibu korban, melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Jumat (17/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, korban saat itu hendak membeli pentol di kos tersangka (Al). Kemudian, tersangka menarik korban masuk ke dalam kos.” terang Anton dalam keterangannya pada (11/9/2022).
Ia juga menyebut pelaku (Al) memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Pelaku juga menjanjikan akan bertanggung jawab atas konsekuensi yang dia lakukan pada korban. Setelah pulang kerumah, MS curiga dengan putrinya dan membuka pesan singkat instagram milik korban.
“Dalam pesan itu, tersangka meminta untuk berhubungan badan kembali.”
MS tidak terima dan mengajak putrinya untuk ke RT dan RW setempat, setelah itu bersama perangkat desa, mereka mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan tindakan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan sebuah baju long dress warna pink motif polkadot putih, sebuah celana legging warna hitam serta jilbab berwarna hitam, sebuah celana dalam pink, hingga sebuah bra warna putih milik korban sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya, pria kelahiran Lamongan 2 April 1988 itu diancam dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak.