Gresik-Polisi Gresik meringkus  pembunuh warga Lumajang. Korban pembunuhan ini adalah Elly Prasetya Ningsih yang jenazahnya dimasukan tas karung kemudian dibuang di Desa Gluranploso Kecamatan Benjeng, Gresik.

Polisi menetapkan Hendro Setiawan (43) sebagai tersangka atas pembunuhan tersebut. Hendro sendiri merupakan suami siri korban. Dari informasi yang dihimpun, tersangka telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2020.

Tersangka Hendro Setiawan juga tinggal bersama dengan korban di wilayah Beton Kecamatan Menganti, Gresik.

“Motif dan kronologi peristiwa masih kami dalami. Pelaku kurang kooperatif bahkan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, senin (12/09/2022).

Didapan petugas, tersangka mengaku hanya  membuang jasad pelaku di kawasan Desa Gluranploso pada Rabu (7/9) lalu. Jasad Elly ditemuukan di dalam tas karung berwana merah. Dalam kondisi luka sayatan sepanjang 15 sentimeter pada bagian paha kanan. Serta pendarahan pada kepala bagian belakang.

“Ada dugaan korban sudah meninggal sejak dua hari sebelum ditemukan warga Desa Gluranploso.” ujar Aziz.

Mulai dari keterangan lima orang saksi, pakaian korban, hingga satu unit sepeda motor Mio J nopol L 5956 ZI yang digunakan sebagai sarana saat membuang jasad korban.

“Semua alat bukti tersebut mengarah pada tersangka. Kami juga menemukan bercak darah korban pada pakaian tersangka,” ungkap kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Proses penangkapan Hendro pun nyaris menemukan jalan buntu. Untungnya, petugas berhasil mendapat informasi bahwa Hendro kabur ke arah rumah saudaranya. Di wilayah Banyurip Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pengejaran langsung dilakukan pada Minggu (11/9). Tersangka masih berupaya melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk petugas.

Atas perbuatannya itu, tersangka Hendro terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancamannya hukuman mencapai 15 tahun penjara.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *