Surabaya – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pedagang pentol berinisial AI (34) warga Jalan Srikoyo, Malang yang indekos di Jalan Tambak Asri lantaran tega memeperkosa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.
Kesatreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban yang masih berusi 15 tahun membeli pentol di tempat kos pelaku. Pelaku secara tiba-tiba menarik korban untuk masuk ke dalam tempat kosnya yang saat itu kondisi di sekitar lokasi masih sepi.
“Korban berontak namun tersangka merayu dan berjanji akan bertanggung jawab ketika terjadi sesuatu terhadap korban,” kata Arief, kepada media Senin (12/09/2022).
Arief mengungkapkan, kelakuan bejat tersangka tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Mereka tidak sengaja melihat pesan singkat dari ponsel anaknya melalui direct massage (DM) sosial media korban. Disana pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim lagi di tempat kosnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban geram dan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Hasil visum menunjukan korban mengalami pencabulan. Tersangka kami tahan di tahanan Polres Pencabulan Tanjung Perak,” ujar dia.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.