Jakarta – Erman Umar selaku pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui secara pasti tentang peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rabu (14/9/2022).
“Kejadian apa di Magelang yang dia ketahui, nah dia kalau dipertanyakan terkait pelecehan, dia tidak melihat dan tidak mengetahui. Tidak ada orang yang menyampaikan, baik oleh Kuat, Susi, atau Ibu (PC),” ungkap Erman.
Erman menambahkan bahwa kliennya hanya mengetahui adanya pertengkaran antara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Kuat Ma’ruf. Namun Ricky tidak mengetahui secara pasti apa penyebab dari pertengkaran tersebut.
“Yang ada adalah pertengkaran, kayak Yosua karena Yosua mau naik, melihat Ibu (PC), sementara Ibu dalam kondisi menangis di atas, meluk Susi dan si Yosua ditegur ‘kenapa naik?’. Nah, terus menghindar. Nah, ini terus menimbulkan kecurigaan, entah ada pertengkaran apa antara Yosua dan Ibu atau di balik itu, kita nggak tahu,” tambahnya.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani awalnya menegaskan soal keengganan Putri untuk melaporkan kasus tersebut dikarenakan pelapor merasa bersalah dan takut akan dampak yang akan mempengaruhi hidupnya.
“Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya merasa malu menyalahkan diri sendiri takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan,” kata Andy Yentriyani saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dalam kasus ini, Andy mengatakan perlunya memikirkan relasi kuasa hubungan atasan dan bawahan dianggap tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual.
“Dan oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual,” tambahnya.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menduga bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dengan latar belakang kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,”
“Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” ujar Beka.