Jakarta – Kasus dugaan korupsi Formula E yang menyeret Anies Baswedan. Gubernur Anies sendiri sudah memenuhi panggilan dari KPK dan telah diperikas selama 11 jam pada 7 September 2022.

Hal itu menuai sorotan dari Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru Sugiyanto Emik. Ia menampik tudingan KPK sebagai buzzer yang dirasa cukup menganggu dalam pencapresan Anies Baswedan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh KPK tersebut semata-mata memenuhi kewajiban tugas negara. Dan ia berupaya juga melindungi daris serangan para buzzer.

Ia juga kemudian menyoroti permasalahan krusial dalam kasus tersebut, yakni soal penggunaan dana APBD DKI Jakarta yang diduga melanggar peraturan.

Dan ia mengatakan juga jika KPK kelak mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E tersebut sehingga masyarakat meyakini bahwa tigas KPK semata-mata untuk menegakkan hukum yang ada.

Namun, menurutnya KPK tak hanya akan fokus ke dana APBD Rp 560 miliar, tetapi juga soal pembiayaan yang dilakukan PT. Jakarta Propertindo (PT. JakPro) dalam melaksanakan kegiatan Formula E. Jika terjadi pelanggaran dan atau dugaan korupsi.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *