SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengesahkan Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Perwali tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022.

Di tempat terpisah, Sidharta Pradatya Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya menjelaskan, ada 3 jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.

Bahwa prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sifatnya bukan untuk perorangan. Melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang mendamingi MBR.

“Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp5 juta,” jelasnya.

Dalam Pasal 2 Perwali Nomor 78 Tahun 2022 dijelaskan, bahwa tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari idetitas penerima serta urainan singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Sidhara juga menjelaskan, bahwa permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu sepihak dan satu perkara.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *